Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pelaku pembunuhan terhadap pedagang ayam goreng berinisial MIM (29) yang disertai penculikan anak korban berhasil ditangkap Tim khusus gabungan Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi. “Kami dapat informasi dari tim di lapangan pelaku sudah lengkap ditangkap,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Jumat (17/2/23).
Baca juga : Polda Jambi Tangkap 4 Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkotika
Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku yang ditangkap Kepolisian berjumlah dua orang yang keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut bermula. “Ditangkapnya pagi, tapi jam 13.00 sudah dipastikan oleh tim di lapangan pekaku dua orang ditangkap, hanya dua orang,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(bg/hn/pr/um)