Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jajaran kepolisian kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang melakukan ilegal akses serta melakukan intimidasi kepada nasabahnya. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan berhasil mengamankan lima orang tersangka tersebut di antaranya AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Dari lima tersangka penyidik kepolisian juga menemukan 43 data aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antara 43 yaitu danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK," terang Kombes Pol. Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/06/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Modus kelima tersangka ialah dengan melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Sementara itu Ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Aliansyah Lubis menjelaskan kelima tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik mengaku sulit mengungkap secara besar.
"Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung, tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," tutur Kombes Pol. Aliansyah Lubis.