Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jadetabek) serta berhasil mengamankan 16 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan bermula atas sembilan laporan kepolisian yang diterima bulan Juli dan Agustus 2022.
Petugas kepolisian menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan gas subsidi dan menemukan tempat penyuntikan tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal untuk dijual di bawah harga pasaran.
"Total tersangka yang diamankan 16 orang. Terdiri dari pemilik, dokter atau penyuntikan, dan karyawan," terang Kombes Pol. Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (02/09/22).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian menyita 1.795 tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram
Polda Metro Jaya juga menemukan alat-alat suntik gas ke dalam tabung dan sejumlah kendaraan untuk keperluan distribusi ke konsumen.
Atas tindak pidana ini, 16 tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga dijerat Pasal tentang Metrologi Legal atas dugaan penyuntikan gas subsidi ini