Tribratanews.polri.go.id - Maluku. Polda Maluku tetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, Jumat (26/4/24).
Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin dikenakan rompi orens setelah statusnya naik tersangka.
Keduanya dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolda Maluku.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes. Pol. Hujra Soumena, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa keduanya akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Lebat Akan Turun di Beberapa Wilayah di Indonesia
Atas hal tersebut, Rahayaan dan Renwarin dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar Kombes. Pol. Hujra Soumena.
Diketahui bahwa Renwarin membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017 atas perintah Rahayaan.
Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.
(ri/pr/nm)