Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 15 kasus perkara tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2021.
Dari 15 perkara ini, jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Namun, yang berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara sebanyak Rp 1,6 miliar.
“Tahun 2021 Polda Maluku berhasil meyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar dari potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Karo Ops Polda Maluku Kombes. Pol. Antonius Wantri Yulianto, S.H., saat konferensi pers akhir tahun di Polda Maluku, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, untuk 15 kasus korupsi ini, beberapa diantaranya sudah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Karo Ops Polda Maluku mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, penanganan perkara korupsi di tahun 2021 lebih banyak. Yang mana, tahun 2020, Ditreskrimsus hanya menangani sebanyak empat perkara tindak pidana korupsi.
“Jadi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2020 kemarin. Kalau tahun 2020 hanya empat kasus, tahun ini sebanyak 15 kasus,” terangnya.
Khusus untuk penyelesaian kasus Tipikor, Karo Ops Polda Maluku mengaku, pihaknya cukup terkendala akibat mewabahnya virus covid-19 di Maluku. Selain itu, faktor lainnya akibat dari lambatnya pihak terkait dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Dan kita juga terkendala akibat dari lambatnya perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK RI,” ujar Karo Ops Polda Maluku.
Kendati begitu, dia menegaskan, kasus-kasus ini tentu menjadi atensi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia berharap kendala yang dihadapi bisa terlewati sehingga penanganan kasus korupsi di Maluku bisa diselesaikan secepatnya.