Polda Lampung Tangkap Wanita Edarkan Ribuan Pil Pelangsing dan Penambah Berat Badan Ilegal

3 February 2022 - 13:40 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Subdit I Indagsi Ditresrimsus Polda Lampung, menangkap seorang wanita berinisial NSB yang mengedarkan belasan ribu butir, Rabu (2/2/22).

Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan pihaknya menangkap pelaku berinisial NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merek," ujar Kasubdit I indagsi melalui keterangan tertulis, pada Rabu (2/2/22).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

"Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak 2020. Dan kapsul-kapsul ilegal itu diedarkan secara online (Online Shop) yang dapat diakses melalui media sosial Instagram drdental_lampung dan shopee," ungkapnya.

AKBP Catur Prasetya juga menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi. "Kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tungkasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment