Polda Lampung Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

10 March 2022 - 07:06 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polda Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada jajaran staf Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung, Kasi Humas Polres Jajaran dan para PPID Polres jajaran dan Kasi Kum Polres Jajaran, pada hari Senin (07/03/22).

Sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, dan dibuka langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Po.l Subiyanto di dampingi oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam kegiatan sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal Fardiansyah,SH.MH dan KabidKum (Kepala Bidang Hukum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil,SIK,MH,CPHR.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, dalam kegiatan ini, kami nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ttg KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari Undang-undang ini, tutur Subiyanto.

Brigjen Pol. Subiyanto mengimbau kepada seluruh jajaran agar dapat dengan cepat menyampaikan Informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan Informasi yang cepat, tepat dan akurat, imbuhnya.

Wakapolda Lampung melanjutkan agar hindari dalam menyampaikan informasi personil menghindar atau mengatakan “No Comment”, sedikit harus disampaikan kejadian secara umum.

"Semoga dalam acara ini personil yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, karena ini ilmu yang belum diketahui gunanya, untuk dapat menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat," tutur Jenderal Bintang Satu.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment