Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Acara ini dipimpin oleh Kombes Pol Donny Arief Pratomo, dan berlangsung di depan Gedung Reserse, Kamis (6/6/24)
Kasus ini bermula pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Perumahan Bukit Alam Permai No.27, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Pelapor, Muhammad Aulia Rahman, selaku petugas pelaksana tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN Kejaksaan Agung RI 2023, menerima informasi mengenai seorang peserta yang gagal dalam verifikasi wajah akibat masalah biometrik.
Peserta yang dicurigai kemudian dipisahkan dari kelompok lainnya oleh panitia seleksi. Ketika diperiksa lebih lanjut, peserta tersebut tampak gelisah dan menggunakan ponsel. Salah satu petugas mengenali wajah peserta yang menyerupai foto pada KTP yang ditinggalkan pada Jumat, 10 November 2023.
Peserta yang kemudian diketahui bernama Ratna Devinta Salsabila, ternyata berpura-pura menjadi Dina Mardiana. Ratna mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke ruang panitia untuk diinterogasi. Kejadian ini dilaporkan ke Polda Lampung oleh Muhammad Aulia Rahman.
Penyelidikan mengungkap modus operandi para tersangka yakni menjanjikan kelulusan peserta dalam seleksi CASN 2023.
Awalnya, tersangka membuat KTP palsu untuk peserta seleksi. Kemudian mendaftarkan akun SSCASN atas nama orang lain untuk digunakan dalam seleksi. Lalu hadir di lokasi tes sebagai joki untuk membantu peserta lolos seleksi.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/490/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 November 2023, barang bukti yang disita diantaranya 12 lembar cetak rekening koran BCA, 9 lembar cetak rekening koran BRI, dan 18 lembar cetak rekening koran BNI atas nama Amantri Subarkah, 1 KTP Elektronik atas nama Nayla Ziffa Delila, 1 Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 atas nama Nayla Ziffa Delila, 1 KTP Elektronik atas nama Dina Mardiana, 1 Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 atas nama Dina Mardiana, 1 iPhone 14 ProMax 128 GB warna ungu, 1 SIM card Telkomsel, 1 akun WhatsApp dengan nomor 0812-2254-3322.
"Kasus ini merupakan tindak pidana serius yang mencederai integritas seleksi CASN. Kami akan terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal," ujar Kombes Pol. Donny Arief Pratomo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Lampung berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam seleksi penerimaan CASN, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi yang diadakan oleh pemerintah.
(mz/hn/nm)
Polda Lampung Bongkar Joki Seleksi CASN 2023
7 June 2024 - 17:04
WIB
polda lampung
in
Hukum
Sign in to leave a comment