Polda Lampung Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame

24 May 2024 - 22:00 WIB
foto: jpnn.com

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Personel Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral berinisial MR.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.S.Sos.,S.Ik.,M.Si mengungkapkan bahwa Tekab 308 telah menangkap pelaku berinisial MR (19) warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung.

Baca Juga: PLN Pastikan Keamanan Pasokan Listrik Untuk Penutupan World Water Forum

“Benar Tekab 308 menangkap pelaku pada Kamis, 23 Mei 2024 malam, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024. Video itu yang unggah korban berinisial MFA (24), warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan,” ungkap Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (24/5/24).

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi dua kali. Pertama pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban di Kecamatan Sukarame. Pengancaman itu berlatar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment