Polda Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti Rp 9,35 M Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

27 November 2023 - 14:46 WIB
Dok. Polda Lampung

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak 9.352.244.932 Milyar pengadaan bendungan marga tiga di desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022, Senin (27/11/23).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., mengatakan Bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan margatiga Kab. Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan di lakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Kapolri: Bentrok Bitung Tak Boleh Jadi Pemecah Belah

"Kemudian di lakukan audit tujuan tertentu oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan Hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932 Miliar dari 48 rekening pemilik bidang.

“terdapat mark up  dan/atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932 Miliar yang di sita dari Bank BRI kantor cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank BRI terkait kasus korupsi pengadaan bendungan Margatiga untuk segera menghubungi pihak bank.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment