Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi donatur tambang emas ilegal Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan.
Direskrimsus Polda lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin menjelaskan kedua WNA asal Tiongkok yakni inisial FZ, 57, dan LT, 58. Awalnya mereka ditangkap dugaan menjadi donatur tambang emas ilegal beberapa hari lalu.
Namun, setelah diselidiki ternyata kedua pelaku menjadi korban penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta. Dua WNA itu kini sudah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari hasil penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan," tutur Perwira Menengah Polda Lampung
Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan para penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal," jelas Irfan Tri Musri