Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

8 October 2021 - 11:26 WIB
Tribrataews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri menetapkan dua orang, inisial RL alias R dan Inisial ENS, menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar sebagaimana yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, di Media Center Bid Humas Polda Kepri.


abid Humas Polda Kepri mengungkapkan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut.


“Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.


roses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara. Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183.


Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu penyelidik menyimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.


“Inisial RL alias R meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000 untuk keuntungan pribadinya. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.090.726.183. Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran,” jelasnya.


Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Dan pasal 3 dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment