Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Dan Musnahkan Barang Bukti Periode Juni-Juli 2024

31 July 2024 - 11:45 WIB
polda kepri

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024.

Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 13.423,64 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat) gram sabu, 1.038,32 (Seribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Dua) gram ganja kering, 34 (Tiga Puluh Empat) butir ekstasi, dan 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Kegiatan dilaksanakan Di Loby Utama Polda Kepri pada Hari. Selasa (30/7/24).

Dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 (Tiga belas Ribu Tiga Ratus dua belas koma empat Puluh Dua) gram sabu. 

Baca Juga: Khusus Papua, Asops Sampaikan Kesigapan Polri Dalam Mengatasi Potensi Konflik Pilkada Saat Rapat Koordinasi Di Bali

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” Tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment