Tribratanews.polri.go.id – Batam. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap dua pengedar ganja di Tanjung Pinggir, Kota Batam.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar ganja kering di Kelurahan Tangjung Pinggir.
“Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Dirresnarkoba, Selasa (7/10/2025).
Dirresnarkoba menjelaskan penyidik tim opsnal yang sedang menyamar mendatangi pelaku untuk menanyakan tentang keberadaan narkoba yang dijanjikan.
Keduanya sempat berbincang-bincang, lalu pelaku HH pergi meninggalkan tim opsnal yang menyamar. Selang beberapa menit, pelaku kembali dengan membawa tentengan.
“Pelaku membawa plastik besar warna merah yang di dalamnya berisi 3 bungkus besar ganja,” ucap Dirresnarkoba.
Kemudian, penyidik yang menyamar itu mengecek bungkusan tersebut guna memastikan isinya adalah ganja. Lalu memberikan kode kepada anggota opsnal lainnya yang sudah bersiaga di lokasi untuk menangkap pelaku.
Juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggeledah pelaku HH dan ditemukan 1 bungkus plastik warna cokelat yang berisi daun ganja kering seberat 1.080 gram (1 Kg), dan satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram, serta satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja seberat 250 gram sehingga berat totalnya 1,85 kg.
Penyidik lalu menginterogasi pelaku HH. Dari keterangannya diperoleh informasi ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat itu berada di lokasi penangkapan.
“Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” ujar Dirresnarkoba.
Berdasarkan keterangan pelaku I, ganja tersebut dia peroleh dari temannya yang berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan HH dan I. Penyidik juga melakukan menganalisa forensik terhadap mobile device atau telepon genggam milik para tersangka dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Kami sudah membuatkan laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan,” tutup Dirresnarkoba.
(ndt/hn/rs)