Polda Kepri Panggil Pelapor Video Bermuatan Asusila ASN

5 January 2026 - 16:18 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) meminta klarifikasi dari Gustian Riau, ASN di Disperindah Kota Batam selaku pelapor video bermuatan asusila.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya segera melayangkan surat permintaan klarifikasi terhadap Gustian Riau selaku pelapor.

"Kami segera mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Gustian Riau-red) untuk kami dalami pengaduannya," ujar AKBP Arif, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) atau Yanduan dari Gustian Riau pada 29 Desember 2025. Dalam laporan pengaduan itu, Gustian Riau mengadukan terkait video yang tersebar luas di masyarakat dan foto-foto, atau terkait siber.

Laporan tersebut masih bersifat pengaduan, sehingga penyidik masih perlu mendalaminya untuk dilakukan penyelidikan. "Belum jadi laporan polisi, masih pengaduan, jadi masih pendalaman," katan AKBP Arif.

Ia menyebut, pihaknya masih berkomunikasi intensif dengan pelapor Gustian Riau, untuk mendalami kebenaran video tersebut. Menurut AKBP Arif, pengaduan ini belum menjadi laporan polisi karena belum lengkap dokumennya, termasuk ponsel yang bersangkutan belum diserahkan untuk dilakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan belum melengkapi laporannya, belum memberikan ponselnya," ujar AKBP Arif. Ia mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan menerapkan kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena menyangkut pejabat pemerintahan.

AKBP Arif juga menegaskan bahwa Gustian Riau mengadukan soal video yang diduga dirinya beredar di masyarakat, tidak terkait pemerasan. "Karena pengakuannya belum ada menyetorkan uang tersebut," ujarnya.

Terkait video itu adalah hasil rekayasa digital, AKBP Arif mengatakan hal itu perlu diteliti, dan memerlukan ponsel dari yang bersangkutan. Namun hingga pengaduan itu dilayangkan, Gustian Riau belum menyerahkan ponselnya.

"Makanya kami segera minta klarifikasi yang bersangkutan, pekan ini surat undangan kami layangkan," kata AKBP Arif.

Sebelumnya diberitakan beredar video bermuatan asusila berdurasi 23 detik yang menampilkan percakapan panggilan video antara Gustian Riau dengan seorang perempuan. Dalam video tersebut, orang yang diduga Gustian Riau menampilkan bagian bawah celananya kepada perempuan tersebut.

Pemerintah Kota Batam telah mengambil sikap tegas terkait beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan Gustian Riau, dengan menonaktifkannya dari jabatan sebagai Kepala Disperindag Kota Batam.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment