Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

3 July 2022 - 23:38 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Sambil menunggu keberangkatan mereka di tampung di kawasan Jodoh, Kota Batam.



Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan calon pekerja migran yang diselamatkan oleh pihaknya berjumlah 42 orang.



"Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan," terang Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (02/07/22).



Direskrimum Polda Kepri mengatakan wilayah Kepulauan Riau memang menjadi langganan penyelundupan dan perdagangan orang. Pengungkapan kasus kali ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan pihaknya.



Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan tim penyidik langsung bergerak, ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatakan secara ilegal.



"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," tutur Kabid Humas Polda Kepri.



Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM325.



Dalam kasus ini tersangka M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.



"Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar," tutup Kombes Pol. Harry Goldenhardt.

Share this post

Sign in to leave a comment