Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri berhasil ungkap kasus penambangan pasir secara ilegal dan berhasil menangkap dua orang tersangka dengan keuntungan mencapai Rp. 1,8 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya berhasil menangkap dua tersangka inisial (HK) dan (SJ).
"Ada 2 kasus dengan persoalan yang sama, karena modus, lokasi, dan barang bukti yang disita juga hampir sama yaitu kasus penambangan pasir tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari dan 29 Januari 2024," jelasnya, dilansir dari antaranews, Selasa (6/2/24).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.
Baca Juga: Ditlantas Polda Riau Laksanakan Cooling System Di Loket Pelayanan Samsat
"Jadi modusnya yaitu tersangka membeli tanah, kemudian dilakukan pencucian di lokasi.
Kemudian dipisahkan antara tanah dan pasir, kemudian pasirnya diambil. Saat ini masih kita kembangkan kemana pasir-pasir itu dijual," tambahnya.
Salah satu dari kedua tersangka tersebut dalam sehari menghasilkan 5 lori pasir yang kemudian dijual seharga Rp. 600.000 per lori.
"Jadi keuntungannya salah satu tersangka ini yang sudah bekerja selama 2 tahun inisial SJ ini Rp1,8 miliar selama 2 tahun," ungkapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
"Ini kan masih informasi yang berkembang ini sudah ada yang dijual ke perumahan, ada yang dijual ke perusahaan dan sebagainya. Ini masih kita kembangkan, nanti kita dengar sendiri dari tersangka ke mana mereka jual pasir-pasir ini," tutupnya.
(ek/hn/nm)