Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen atas perdagangan pelumas atau oli. Para pelaku tidak memenuhi standar syarat ketentuan alias palsu.
Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko penyimpan berbagai macam oli palsu dalam jumlah banyak.
"Berdasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," ungkap Kabidhumas dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/23).
Baca Juga: Polisi Pastikan Ibu dan Anak di Depok Bunuh Diri
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes. Pol. Setyo K Heriyanto melalui diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin menambahkan, dari pengungkapan tersebut, 4 tersangka ditangkap. Mereka adalah TA (48), A (33), HF (31), dan RD (26).
“Mereka berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro,” ujarnya.
Selain keempatnya, penyidik juga menetapkan MR (34) sebagai tersangka. Namun, pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu 759 botol merek Yamalube dan AHM Oil itu masih dalam proses.
Dari kedua TKP tersebut, ujarnya, disita 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," jelasnya.
(ay/hn/nm)