Polda Kalteng Amankan 10 Tersangka Peredaran Sabu di Empat Kabupaten dan Kota Palangkaraya

30 April 2021 - 11:06 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, mengungkap peredaran narkoba pada lima daerah yang ada di Bumi Tambun Bungai sejak Maret hingga April 2021 dan mengamankan 10 tersangka.


Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah cukup banyak dengan seringnya polisi menangkap pelaku yang kebanyakan datang dari luar Bumi Tambun Bungai. Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika yang terbagi di lima kabupaten.


Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan, dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut, pihaknya bergerak di lima daerah yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunungmas, Kabupaten Pulangpisau dan Kabupaten Kapuas, mengamankan sepuluh orang tersangka. Sementara itu Ditresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan, pihaknya konsisten memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng.


"Dari sembilan kasus tersebut, kami mengamankan 10 orang tersangka dengan rincian sembilan pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika jenis sabu berat total kurang lebih 900,65 gram. Ini berkat kerjasama yang baik dengan personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran," jelas Kapolda Kalteng.

Semua tersangka yang diamankan hingga masih menjalani proses hukum sedangkan barang bukti sabu yang diamankan polisi secara resmi sudah dimusnahkan menggunakan cairan klorin atau pemutih lantai.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment