Polda Kaltara Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Upaya Nyata dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkoba Di Bulan Suci Ramadhan

14 March 2025 - 14:54 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kaltara. Dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan narkoba (narkotika, psikotropika dan obat – obatan terlarang), Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) hari ini, Kamis tanggal 13 Maret 2025 melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penegakan hukum selama periode bulan Januari hingga bulan suci Ramadhan 1446 H. Kegiatan ini tidak hanya membuktikan keseriusan Polda Kaltara terhadap kebijakan anti narkoba tetapi juga merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis Sabu seberat total 4.530,26 gram (4,5 kg), Extacy seberat 4,21 gram, dan Ganja sebanyak 1,73 gram atau 9 linting. Barang bukti ini berasal dari 7 laporan polisi dengan 8 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Dalam upaya pemusnahan narkoba ini, Polda Kaltara telah menetapkan jumlah tertentu untuk kepentingan laboratorium forensik dan proses persidangan, yakni Sabu sebanyak 7,3 gram dan 7,2 gram, Ekstasi sebesar 0,02 gram, serta Ganja sebanyak 0,29 gram dan 0,20 gram.

Peredaran narkoba merupakan salah satu masalah krusial di Indonesia. Efek narkoba terhadap masyarakat tidak hanya menimbulkan kerugian secara fisik dan psikis bagi penggunanya, tetapi juga berdampak buruk pada struktur sosial dan ekonomi.

Berdasarkan estimasi, apabila barang bukti ini beredar di masyarakat, maka akan berpotensi menyeret hingga 90.000 jiwa ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba. Dari sisi nilai ekonomis, barang yang berhasil disita dan dihindari peredarannya itu diperkirakan mencapai 9 miliar rupiah.

Dalam keterangannya, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si. menegaskan, “Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik. Sampai saat ini Polda Kaltara terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di Tanah Air.”

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menekan, bahkan memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus memberikan dampak positif bagi upaya pelestarian generasi muda dan kesejahteraan masyarakat luas di Kalimantan Utara serta Indonesia secara keseluruhan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Gubernur Kalimantan Utara Yang Diwakili Oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa Dan Pemerintahan Bapak Robby Yuridi Hatman, S.Sos, M.T, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Yang Diwakili Oleh Hakim Tinggi Kaltara Bapak Demon Sembiring, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara yang Diwakili Oleh Wakajati Kaltara, Bapak Rahmat R., S.H., M.H., Danrem 092/Maharajalila Yang Diwakili Oleh Kasiren Korem Bapak Kolonel Arm Victor J L Lopulalan, S.Sos., M.Tr(Han), Ka Kanwil Kemenag Prov Kaltara Bapak Dr. H. Taufik Rahman, S.Ag., M.Pd., Ketua Fkub Kaltara, Bapak H. Abdul Djalil Fatah, S.H., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara Yang Diwakili Oleh Sekertaris Bapak Agust Suwandy, SKM, MPH., Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, S.I.K., PJU Polda Kaltara, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan Rekan-Rekan Media.


(nf/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment