Polda Kalsel dan OJK Bentuk Satgas Terkait Investasi Bodong

18 February 2021 - 13:41 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) akan mengawasi terhadap pasar muamalah yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham, di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain melakukan pengawasan aparat kepolisian bersama dengan OJK akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait investasi bodong di wilayah hukum Polda Kalsel.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.H.,melakukan audiensi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 9 Kalimantan dan perwakilan Industri Jasa Keuangan, serta Bank Mandiri Regional Ceo XI Kalimantan di laksanakan di Mapolda Kalimantan Selatan,  Rabu, (17/02/21). “Kami gelar audiensi dengan pemangku kebijakan di bidang perbankan dan keuangan, mereka merupakan satu di antara ahli yang turut aktif membangun perekonomian nasional,” terang Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.H. Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut bahwa pertemuan tersebut membahas tentang pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan support kepada pelaku UMKM agar ekonomi semakin meningkat dan stabil. Sementara di tempat berbeda, Wadireskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan pertemuan Kapolda Irjen Rikwanto dengan OJK membicarakan tentang pengawasan investasi bodong yang kerap muncul di tengah masyarakat. “Kami akan membentuk Satgas untuk memonitor investasi bodong dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan OJK mengawasi sesuai tupoksinya,” tegas AKBP Budi Hermanto. Di samping itu, Wadireskrimsus Polda Kalsel menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus pasar muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham seperti di Pasar Muamalah Depok. “Kami monitor dan koordinasikan pasar muamalah yang transaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bukti pembayaran,” jelas Perwira Menengah Polda Kalsel. Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment