Polda Kalsel Berhasil Ungkap Penipuan Biro Perjalanan Umrah Senilai Rp 862 Juta

18 January 2021 - 09:29 WIB
Tribratanews.polri.go.id Banjarmasin. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalse bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap penipuan biro perjalanan umrah. Dalam kasus ini, korban sudah membayar sebanyak Rp862 juta namun gagal berangkat ke Tanah Suci Makkah.

"Pemilik PT Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (17/01/21).

AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan terungkapnya aksi Tindak Pidana Penipuan Biro Perjalanan Ibadah Umrah itu bermula dari laporan korban Heny Widyawati (48) ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020.

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

Akan tetapi faktanya hingga saat ini para korban tidak juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat (15/01/21) di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," tutur Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008. (ym/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment