Tribratanews.polri.go.id - Kalbar. Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas. Pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia.
Wakapolda Kalbar Brigejen. Pol. Roma Hutajulu menyebut, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, yaitu DY alias RN. Tersangka, ujarnya, mengangkut ballpress tersebut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Ia menyebut, pakaian-pakaian itu dibawa masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. Lalu, dari wilayah perbatasan, barang-barang itu dipindahkan ke truk lain dan diantar ke Pontianak.
“Setelah dimintakan ke ahli, kalau barang itu lepas dan dijual dipasar bebas itu kerugian negara mencapai Rp730 milyar,” ungkapnya, Senin (20/1/25).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan akan dikenakan pidana 5 tahun.
(ay/hn/nm)