Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohenes Hernowo mengatakan bahwa sebanyak 11,1 Kg narkoba jenis sabu dan 5.047 butir pil ekstasi dengan berat 2 kg telah diamankan dari 3 lokasi berbeda di Kalbar yaitu 2 di Kota Pontianak dan 1 di Kabupaten Sambas, dengan mengamankan pelaku sebanyak 4 tersangka. Semua barang haram tersebut merupakan kiriman dari negeri Jiran Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Indonesia.

"Adapun modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba untuk mengirim barang haram ini, sebagaimana biasanya melalui jalur - jalur tikus yang tidak resmi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan karena biasanya narkoba ini akan dikirim ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa, dan ada juga di NTB," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Dengan tertangkapnya para pelaku ini, saya berharap kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. Untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan. Sehingga kami dapat segera mengambil langkah atau tindakan. Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen kita dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.
(sm/bq/hy)