Tribratanews.polri.go.id - Jawa Timur. Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berujung penetapan tersangka SR. Tersangka merupakan pengelola trading tak berizin bernama Arfa Forex Trading.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto menjelaskan, tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen setiap minggunya kepada korban, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai deposit. Para korban yang menjadi sasarannya merupakan para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.
Baca Juga: Polri Gandeng Stakeholder Terkait Dalami Dugaan Pembobolan Data
“Tersangka SR yang menjanjikan keuntungan itu ternyata tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga, membuat para korban merasa dirugikan,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (30/5/23).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Farman menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 2018. Kasus ini telah menyebabkan kerugian sebanyak Rp3.571.700.000 dari total korban 259 orang.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
(ay/hn/um)