Tribratanews.polri.go.idStart writing here... - Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus match fixing atau pengaturan skor Liga 3 zona Jawa Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS (55), DYP (33), FA (47), dan IAH. Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO adalah HP (33).
“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan empat orang dan satu masih menjadi DPO,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/03/22).
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor untuk dua pertandingan Liga 3 zona Jatim.
Pengaturan skor pada liga 3 yakni pertandingan Gresik Putra (Gestra) vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gestra vs Persema Malang, pada 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang.
Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan Nilai uang yang mengalir dalam kasus atur ini oleh para pelaku bervariasi. Mulai dari Rp20 Juta, Rp30 juta, hingga Rp70 juta.
Dalam kasus pengaturan skor Liga 3 ini, penyidik Polda Jatim sudah menyita tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memory card.
Kemudian, penyidik juga mengantongi surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta