Polda Jatim Terima 17 Laporan Terkait Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

18 May 2022 - 18:41 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus penimbunan dan penyelewengan pupuk subsidi merupakan perintah Kapolri.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh Polda untuk mengawasi distribusi pupuk di wilayahnya.

“Kami mengambil langkah dengan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selama bulan Januari-April berupaya bekerja maksimal, ternyata benar dugaan kami ada penyimpangan terhadap distribusi pupuk oleh orang tertentu,” terang Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Rabu (18/05/22).

Polda Jatim berhasil mengungkap 17 laporan masyarakat dan mengamankan 21 tersangka. Sebanyak 13 laporan ditangani oleh jajaran Polda dan 4 laporam ditangani oleh Polres.

Ada sembilan daerah pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Temuan paling banyak di Lamongan yang mencapai 90 ton.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi sangat vital mengingat Jawa Timur adalah lumbung pangan nasional dan kaitannya dengan pemulihan ekonomi nasional.

Polda Jatim kini masih mendalami apakah para pelaku saling mengenal atau tidak. Dirmanto memastikan, pelaku bukan distributor pupuk, tapi pedagang umum. Mereka membeli pupuk subsidi di kios yang ditunjuk untuk menjadi distributor pupuk di Jawa Timur. Pupuk itu mereka timbun di gudang dan rumah masing-masing. Ketika musim tanam dan petani membutuhkan pupuk, mereka menjual dengan harga variatif Rp160-200 ribu, padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp115 ribu.

“Mereka mengganti karungnya dengan karung pupuk tak bersubsidi. Kami mendapatkan informasi awal terkait penggantian karung ini dari dinas terkait, masyarakat, khususnya petani,” tutur mantan Kabid Humas Polda Kalbar

Jajaran Polda Jatim akan memeriksa dan mendalami bagaimana tersangka bisa membeli pupuk subsidi karena pembeli pupuk subsidi harus memiliki Kartu Tani. Serta kemungkinan adanya distributor yang tidak melakukan penjualan sesuai SOP yang ditetapkan Pemerintah.

Share this post

Sign in to leave a comment