Polda Jatim Berhasil Menangkap 2 Tersangka Jambret yang Menewaskan Mahasiswi

6 July 2024 - 22:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Pengejaran Polisi terhadap Dua orang anggota komplotan penjambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, akhirnya membuahkan hasil.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di lokasi yang berbeda di kawasan Jatim.

"Tersangka MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya" ujarnya. Jumat (5/7/24).

Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan tersangka MH berperan sebagai eksekutor.

"Dia menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil tas dibuang," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, bahwa tersangka AYE sebagai joki mengendarai motor Honda Vario warna hitam.

"Kedua tersangka merampas tas korban Maya Dwi Ramadhani saat pulang kerja mengendarai motor melintas di Jalan Arjuno Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00," terangnya.

Usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang.

Namun naas,saat melintas di Jalan Semarang melakukan pengejaran pelaku, korban jatuh ke jalur lawan.

Korban tertabrak mobil mengalami luka parah. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit.

"Kedua tersangka residivis pencurian dengan kekerasan (curas)," tambahnya

Dari pengungkapan kasus ini Polisi menyita tas warna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flashdisk berisi rekaman CCTV dan motor sarana Honda Vario warna hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment