Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Tim konten kreator youtube Akeloy Production diamankan tim cyber Polda Jawa Timur, Youtuber asal Kabupaten Bangkalan itu diringkus setelah kontennya yang berjudul 'Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2' menuai polemik, Rabu (8/5/24).
Video berdurasi 36.31 detik itu menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran dinilai merusak marwah guru tugas, dan pondok pesantren (Ponpes).
Polda Jatim memeriksa tiga orang, yakni penulis naskah atau sutradara film yang berinisial Y (27), A (22) selaku pemeran guru tugas, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24).
Ketiganya diperiksa karena dianggap membuat polemik dengan video mengandung SARA. Sehingga diduga melanggar UU IT pasal 27 ayat 1 dan 28.
Baca Juga: [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Ketiganya masih berstatus terperiksa. Untuk ancaman hukumannya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jawa Timur juga menerangkan jika masih akan meminta keterangan dari ahli IT dan tokoh ulama. Pihak Polda juga menerangkan jika penangkapan konten kreator itu karena adanya keluhan dan keresahan dari para ulama NU dan aliansi ulama Madura (Auma).
"Kami masih akan mendalami kasus ini. Termasuk akan memeriksa saksi-saksi. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," jelas Kabidhumas Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Pengurus Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim Humaidi, pada prinsipnya sangat mendukung konten kreator yang mulai berkembang di Madura. Hanya, konten yang dihasilkan harus mengedukasi dan sesuai dengan norma agama.
"Kami berharap konten yang dihasilkan bisa mengedukasi, dan sesuai dengan kultur masyarakat Madura yang dikenal sangat agamis," ujarnya.
(ri/pr/nm)