Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Berhasil Amankan Tiga Tersangka di Kota Salatiga

20 July 2022 - 15:34 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Salatiga. -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia tanah di Kota Salatiga dengan modus yang digunakan ialah sebagai notaris dan mengurus proses perjanjian jual beli tanah

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan sebanyak tiga orang itu diketahui bernama AH, DI dan NR. Salah satu tersangka berinisial NR, berperan mengaku sebagai notaris. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/22).

Kombes Pol. Johanson Simamora menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Agus Hartono berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Guna meyakinkan korbannya segera menyerahkan sertifikat tanah, para tersangka memberikan uang muka sebesar Rp10 juta diminta membuka rekening di salah satu bank. Tersangka akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.

Menurut Perwira Menengah Polda Jateng tersangka juga mengakui sebagai anak pengusaha rokok terkenal di Tanah Air.

“Tersangka melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang sebesar Rp10 juta. Sehingga totalnya, ada Rp110 juta. Kemudian sertifikat yang dimiliki korban dipinjam tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN, ternyata justru di balik nama sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah sah menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan di Bank Mandiri, dan pencairan uang Rp25 miliar pada saat itu tahun 2016. Tahun 2018, terjadi kredit macet dari tersangka,”tutur Direskrimsus Polda Jateng.

Sertifikat tanah sudah dikuasai para tersangka selanjutnya di balik nama menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tanah itu, kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja menggunakan nama PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank di Semarang.


“Dari kasus itu, barang bukti yang kita amankan selembar permohonan kredit Rp 25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas 27,8 meter persegi dan 11 fotocopy buku sertifikat tanah,” tutur lulusan Akabri tahun 1994.

Share this post

Sign in to leave a comment