Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemeriksaan kepada Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi, terkait konten 'Sukolilo Bos'.
"Diperiksa terkait UU ITE, terkait ujaran kebencian," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu, Senin (17/6/24).
Menurut Kabid, Teyeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Usai pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.
"Nanti akan digelarkan hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, video Bos Sukolilo itu viral di media sosial. Konten tersebut berkaitan dengan isu kampung penadah yang tengah diselidiki penyidik.
(ay/hn/nm)