Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Polisi membeberkan pemeriksaan terkait video Bos Sukolilo tidak hanya dilakukan kepada pemilik akun yang mengunggahnya. Pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu juga dilakukan kepada pihak terkait lain.
“Juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes. Pol. Satake Bayu, Selasa (18/6/24).
Pemeriksaan kepada saksi ahli pun dilakukan kepada ahli pidana dan ahli bahasa.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada seluruh saksi tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, penyidik akan melakukan tindak lanjut usai pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya, akan digelarkan kasusnya," jelas Kabid.
(Ay/pr/nm)