Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman 18,7 kg sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Surabaya.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, tersangka menyimpan sabu dalam dua tas koper. Kemudian, koper tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.
Dua tas koper tersebut, jelasnya, diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat. Selain sabu, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Kapolda Maluku dan Pangdam XV Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Pilkada 2024
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya,” jelas Wakapolda dikutip dari Antara, Selasa (27/8/24).
Dijabarkan Wakapolda, tersangka mengaku pengiriman pertama sebanyak 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei. MNA sendiri merupakan seorang mahasiswa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal. Penyidik pun akan mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.
“Dengan pengungkapan ini, berhasil menyelamatkan 96 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
(ay/hn/nm)