Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Tiket Piala Dunia U17

25 November 2023 - 20:30 WIB
Dok. Polda Jateng

Tribratanews.polri.go.id - Surakarta. Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penipuan tiket Piala Dunia U17 2023 dengan menangkap pelaku Maulana Septian Rushadi (MS) di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (24/11/23).

“Pelaku menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U17 2023 melalui media sosial dan juga menawarkan dengan harga di bawah harga normal. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan melakukan pembayaran," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., Sabtu (25/11/23).

Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan, tiket yang ditawarkan pelaku adalah tiket palsu. Tiket tersebut dibuat menggunakan printer biasa dan tidak memiliki kode barcode.

Baca Juga: Taklukkan Uzbekistan, Prancis Tembus ke Perempat Final Piala Dunia U-17

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket Piala Dunia U17 2023. Masyarakat diimbau untuk membeli tiket resmi melalui penyelenggara atau melalui agen resmi yang ditunjuk.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tiket palsu pertandingan putaran 16 Besar Tanggal 20 November 2023 Antara Timnas Ekuador vs Brazil dan Timnas Spanyol vs Jepang, bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp. 150.000,00 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 buah handphone merk Vivo milik tersangka, akun Facebook dengan username (NAGORO ERLANGGA), akun WhatsApp dengan nomor (081235281732) AN.  ERLANGGA_YHOSSI_H, dan 1 buah kartu identitas tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi San Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPIDANA.

(bg/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment