Polda Jambi Ungkap Sabu 1,2 Kilogram yang Dicampur Gula

16 February 2024 - 21:00 WIB
ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba di Kota Jambi.

Polisi menemukan modus baru untuk mengelabui pihak Kepolisian agar bisa meloloskan barang haram tersebut. Betapa tidak, Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan sabu yang dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram, dan 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine atau 255,65 gram.

"Narkotika jenis sabu yang diamankan ini mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula," ujar Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP M Andi Ichsan, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Polwan Polda Kalbar Lakukan Patroli Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024

AKBP M Andi Ichsan menambahkan biasanya pil ekstasi mengandung Amfetamin. Namun, ketika diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan itu.

"Ternyata usai diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas, yakni narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini terbukti mengandung sabu," tutur Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.

AKBP M Andi Ichsan menjelaskan, saat ini pola pelaku kejahatan narkotika ini sudah berubah-ubah guna mengelabui petugas.

"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba, terutama yang ada di wilayah hukum Polda Jambi," ujarnya.

Menurut AKBP M Andi Ichsan, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR," ujarnya.

Untuk nilai barang bukti tersebut, total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.


(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment