Polda Jambi Temukan 1.000 Situs Judi Online, Server di Luar Negeri

31 August 2022 - 12:16 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Polda Jambi terus mengembangkan kasus judi online dan offline (konvensional) dengan ratusan tersangka yang telah diamankan, dan setelah mengamankan 133 tersangka judi online dan offline, petugas Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jambi menemukan 1.000 situs judi online di Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory mengaku saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. "Ada 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran," jelasnya, Rabu (31/8/22).

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan terdeteksi server mereka berada di luar negeri. "Servernya terdeteksi di beberapa negara, seperti di Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Kanada, Vietnam dan beberapa negara lainnya. Kta sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs ini," tegas Dirreskrimsus.

Sebelumnya, tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus beserta Satreskrim jajaran Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 133 tersangka kasus perjudian. Ratusan tersangka ini dibagi dalam dua kategori judi yakni, judi online dan judi konvensional.

Menurut Kombes. Pol. Christian Tory, sejak tanggal 19 - 29 Agustus 2022 ini, Polda Jambi berhasil mengungkap 46 perkara perjudian di Jambi. "Selama dua pekan terakhir ini, kita melakukan penindakan sekitar 91 perjudian yang ada di Jambi diungkap," tandasnya.

Dirreskrimsus Polda Jambi menambahkan, untuk judi online 45 kasus, sedangkan judi offline 46 kasus. "Sedangkan untuk tersangka judi online 62 orang dan tersangka judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian," jelasnya.

Diakuinya, khusus pengungkapan kasus judi online tidak lepas dari patroli siber. "Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga behasil mendeteksi ribuan situs perjudian," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment