Tribratanews.polri.go.id - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa ada 48 orang tersangka yang diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus hingga hari ini.
"Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasusnmya di mdaerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus, " ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, pada Senin (30/08/2022).
" Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, " jelas Kabid Humas.
Diungkapkan lebih jelas oleh Kabid Humas Polda Jambi bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.559.839 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit trumk R12, 7 unit truk, 4 unit truk tangki, 1 unit mobil jeep, 13 unit mobil pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat.