Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Jambi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan kasus itu terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari.
Adapun ke enam tersangka itu adalah AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Terdapat satu orang pelaku yang saat ini masuk DPO berinisal JNA.
"Para pelaku merupakan jaringan JNA yang beroperasi satu tahun. AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki merah putih yang mengantar BBM ke Muara Tembesi, YA sebagai kernet dan NF sopir cadangan. Selain itu, terdapat JA dan DS mempunyai peran sebagai pembeli dan RD selaku perantara yang bertugas mengatur waktu dan lokasi," jelas Direskrimsus, Senin (4/11/24).
Direskrimsus mengatakan, para tersangka menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter
dengan harga Rp250 ribu per jerigen.
Selain bio solar, pelaku juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujar Direskrimsus.
(ndt/hn/nm)