Tribratanews.polri. go.id - Jambi. Polda Jambi memusnahkan sebanyak 13,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan tiga bulan. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Hitam Polda Jambi.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sudah tentu berkaitan dengan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
“Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 13,50 kg ini berasal dalam delapan laporan polisi. Selain itu, anggota kami juga telah menetapkan sembilan tersangka. Sesungguhnya penegakan hukum ini merupakan jalan terakhir. Kami mengawalinya dengan tindakan preemtif dan preventif,” jelasnya.
Selain itu, Wakapolda juga mengajak masyarakat Jambi untuk memerangi narkoba agar dapat hilang di muka bumi, khususnya di Jambi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha menegaskan, 13,50 kg sabu tersebut merupakan tangkapan operasi dalam tiga bulan terakhir.
“Ada empat TKP, seperti di Mestong 8 kg sabu. Kemudian di Tanjabbar ada 1 kg sabu dan beberapa TKP lainnya di Kota Jambi,” pungkasnya.