Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi kembali menangkap empat pemuda pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi. Dua pelaku berasal Merangin MAF (18) dan MHH (19), sedangkan dua pelaku lagi yaitu RAP (20) dan NK (19) dari Kabupaten Muaro Jambi.
“Mereka ini yang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., di Jambi, Minggu (16/7/23).
Para terduga pelaku berperan mencari orderan dari para pemesan melalui aplikasi percakapan, selanjutnya menyalurkan dan mempertemukannya dengan para korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 14 Tersangka Pelaku TPPO di Kendari
Kombes. Pol. Mulia Prianto menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi tindakan yang mengkhawatirkan. Sebab diketahui adanya keterlibatan remaja dalam kasus perdagangan orang di wilayah tersebut.
“Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi wanita tunasusila ke wilayah lain," jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan bahwa tim satgas TPPO Polda Jambi akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur.
(bg/hn/um)