Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditresnarkoba amankan 3 kg narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari wilayah Pekanbaru. Barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan dari 2 orang kurir, yang merupakan warga Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, S., S.I.K., mengatakan, kedua kurir ini ditangkap di wilayah Dusun Baru, Sungai Duren, Jaluko, Muaro Jambi pada Senin (9/1/23).
Baca juga : Polda Sulsel Ungkap Kasus 43,9 Kg Sabu di Makassar
“Kedua tersangka mengaku diupah Rp50 juta saat melakukan penghantaran,” jelas Kombes Pol. Thomas Panji, Jumat (13/1/23).
Kombes Pol. Thomas Panji menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemilik 3 kg sabu tersebut.
“Kita akan menjamin barang bukti yang untuk dimusnahkan dan kita menjamin juga barang bukti yang kita amankan tidak akan beredar di lapangan,” tutup jelas Direktur Resnarkoba.
(af/hn/um)