Tribratanews.polri.go.id - Subang. Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan satu truk pengangkut tangki liquefied petroleum gas (LPG) sebanyak 20 ton yang diselundupkan di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jabar, Kamis (14/072/22).
"Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan," terang Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman, Kamis, (14/07/22).
Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi.
Selain itu, ditemukan juga alat yang berfungsi memindahkan gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan kapasitas 50 kg nonsubsidi. Di tempat itu, imbuh dia, polisi juga menemukan sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kg yang akan diisi.
"Gas ini akan dikirim ke Jakarta Barat atas pesanan seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Dalam sehari tersangka bisa mengirim sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kilogram," jelas Perwir Menengah Polda Jabar.
Tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Dengan pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar dalam satu bulan," tutup Direskrimsus Polda Jabar.