Polda Jabar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Asal China

22 September 2021 - 14:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat (jabar) melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran biang tembakau sintetis asal China, dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 23,45 kilogram.

“Serangkaian pengungkapan ini memang terus kita lakukan, dengan teknik-teknik kita di antaranya control delivery, undercover buy, ini semua kita lakukan dan alhamdulillah dalam waktu 2-3 bulan ini mengungkap cukup banyak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago,S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa. (21/9/21).

pihaknya melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara Tiongkok.

Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis.

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

ecara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment