Tribratanews.polri.go.id - Polda Jabar mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG sepanjang September 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, pihaknya mengamankan hampir belasan ribu liter BBM yang ditimbun di sejumlah wilayah.
Adapun rinciannya adalah, 4.856 liter solar diamankan, 4.700 liter Pertalite, lima jerigen Biosolar, dan 1.200 Pertamax dari lima kasus penimbunan BBM.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang tersangka yang diungkap oleh Polres Indramayu, Garut, Purwakarta, dan Cianjur. “Kemudian pada bulan yang sama Polda Jabar berhasil mengungkap penimbunan LPG bersubsidi sejumlah wilayah,” jelas Kabidhumas.
Total ada 9.249 kilogram gas LGP yang berhasil diamankan dari lima kasus. Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan 14 orang tersangka dari lima kasus tersebut. “Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang, Kuningan, Cirebon Kota dan Karawang,” terang Kabidhumas
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengimbau, masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk segera melaporkan ke Polisi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi dan LPG. Sebab, BBM dan LPG yang ditimbun sangat merugikan masyarakat dan juga negara.
"Capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga," jelas Kabidhumas.