Polda Jabar Berhasil Tangkap Pelaku Penjualan Senpi Ilegal Via Daring

27 November 2020 - 10:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Tasikmalaya. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil meringkus pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka DA diduga terlibat kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal yang merupakan modifikasi dari airsoft gun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A Chaniago menjelaskan pelaku awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring. 

“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri,” tegas Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis, (26/11/20).

Selain itu, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa  kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. 

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter. 


"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," terang Perwira Menengah Polda Jabar

Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(ym/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment