Polda Jabar Amankan 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day

6 May 2025 - 17:14 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni MAA (26). Dia merupakan mahasiswa yang mengaku mengonsumsi obat keras Alpharazolam.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H. M.H menjelaskan, setelah diamankan, MAA menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Padahal, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis.

"Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (6/5/25)

Kapolda Jabar mengungkapkan, tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan. Selain itu Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis (1/5/25) di Cikapayang Dago Kota Bandung.

Kapolda Jabar mengungkapkan Sebelum kejadian pengrusakan tersebut, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago ) Lebak Gede Coblong Kota Bandung. Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak- injaknya.

“Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat." ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment