Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan salah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang berinisial WU sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., mengatakan WU, pria berusia 35 tahun itu diduga melakukan kejahatan tersebut pada bulan Desember tahun 2022, karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihak Kepolisian memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.
Baca juga : Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta
"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (21/223).
Kabid Humas menyebuitkan dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan. Ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi.
Pada pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjemput penumpangnya, namun penumpang tersebut tidak diantar ke tempat tujuan, justru tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka WU dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.
(fa/af/pr/um)