Tribratanews.polri.go.id – Yogyakarta. Sebanyak 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Yogyakarta berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama bulan Januari 2021. Dari 25 kasus tersebut sebanyak 26 orang berhasil diamankan oleh polisi.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan bahwa dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, terdapat sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan, mulai dari 17,11 gram ganja, 50,62 gram sabu - sabu, 122,76 gram tembakau gorilla, 5.218 butir pil trihexylpenidyl; 203 butir pil alprazolam; dan 2500 pil tramadol hcl.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan bahwa beberapa tersangka dari ungkap kasus tersebut sudah berstatus P21. Artinya, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Beberapa tersangka sudah P21 artinya tersangka dan barang bukti sudah kita kirim," jelas Dirresnarkoba Polda DIY.
Dirresnarkoba Polda DIY menjelaskan, terdapat perbedaan jenis barang-barang ilegal yang beredar di DIY selama awal tahun 2021 ini. Perbedaan itu terlihat ketika disandingkan dengan ungkap kasus yang dilakukan semenjak pandemi Covid-19 beberapa waktu silam. Jika dulu saat awal hingga pertengahan pandemi Covid-19 mulai masuk, yang beredar di DIY adalah obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G atau obat berbahaya. Namun pada Januari 2021, selain daftar itu, terdapat tambahan jenis lain yang ikut ditemukan.
Dirresnarkoba Polda DIY menjelaskan bahwa untuk barang-barang narkoba, terdapat beberapa jenis sabu-sabu, ganja, hingga tembakau gorilla sedangkan untuk jenis psikotropika berupa pil alprazolam, sementara pada undang-undang kesehatan terdapat jenis trihexylpenidyl dan tramadol hcl.
Dirresnarkoba Polda DIY menambahkan, jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY ternyata memiliki jaringan yang tidak hanya di Jogja, tetapi hingga ke Kebumen, Jawa Tengah dan Purwokerto.