Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap enam orang tersangka berinisial MH, TU, PI, SU, RI, dan SN terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Empat dari enam tersangka merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) serta dua orang lainnya pengunjal Bio Solar dan Pertalite.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengatakan, MH berperan sebagai Asisten Manager SPBU, TU sebagai operator, PI sebagai kasir dan dua lainnya SU dan RI sebagai pengunjal telah ditahan. Sedangkan kasir berinisial SN tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
"Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah jenis Bio Solar," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (5/6/23).
Baca Juga: Kemenpora Gaungkan Hastag #PARAJuara untuk Perhelatan ASEAN Para Games 2023
Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad menambahkan, BBM subsidi tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 menjelang dini hari dengan cara membawa enam barcode dan membayar kupon atau keuntungan sebesar Rp20 ribu per jerigen. Kemudian, kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar untuk mengisi solar ke dalam 16 jerigen.
Para pengepul BBM subsidi tersebut membeli Bio Solar dengan harga Rp260 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali kepada pengepul atau toke sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp330 ribu per jerigen. Dari kegiatan jual beli BBM subsidi jenis Bio Solar tersebut, para tersangka dapat mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,2 ribu per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.
(ay/hn/um)