Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang di bawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Anuardi dilansir dari laman antaranews, Kamis (13/7/23).
Kombes. Pol. Anuardi menyebutkan bahwa kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu cafe sebagai pendamping lagu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Jakarta
"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu," jelas Kabid Humas.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan TPPO.
(bg/hn/um)